KPK Perlu Periksa Penggunaan Dana BOS*

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah cara pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun. Program dana BOS ini diluncurkan sejak tahun 2005. Dana BOS merupakan sumber dana utama untuk segala macam kegiatan operasional di sekolah. Dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, jumlah anggaran dana BOS terus mengalami kenaikan secara signifikan. Tahun 2008 alokasi dana BOS mencapai Rp.10,5 trilyun. Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50% lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi Rp.16 trilyun dan 2010 menjadi Rp.16,8 trilyun.Besarnya alokasi dana BOS tersebut terindikasi akan menjadi praktek-praktek korupsi oleh oknum-oknum dilingkungan pendidikan. Karena transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS sangat rendah.

Hal itu disebabkan penggunaan dana BOS tersebut kurang melibatkan orang tua sejak perencanaan hingga pelaporan. Berdasarkan penelitian Bank Dunia 71,61% orang tua siswa tidak mengetahui laporan dana BOS dan 92,65% tidak melihat papan pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS. 89,58% orang tua siswa tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS. Disamping itu orang tua siswa juga terbuai akibat tidak adanya pengutipan lagi di sekolah sehingga merasa acuh dengan permasalahan demikian.Jika pengelolaan dana BOS dilakukan dengan baik seharusnya jumlah siswa putus sekolah untuk tingkat SD dan SMP karena persoalan ekonomi tidak begitu tinggi. Namun berdasarkan catatan kementrian pendidikan nasional sekitar 768.960 orang siswa SD-SMP se-Indonesia putus sekolah diantaranya 527.850 orang siswa SD dan 241.110 orang siswa SMP. Para guru juga terkadang tidak mengetahui aliran dana BOS tersebut sehingga kewenangan mutlak ada ditangan kepala sekolah dalam menangani dana BOS.

Hal demikianlah yang semakin memberikan peluang bagi praktek-praktek korupsi.Sejak digulirkannya dana BOS 5 tahun yang lalu, belum pernah dilakukan audit oleh petugas berwenang akan institusi(sekolah) pengelola dana BOS. Sehingga diperkirakan negara telah dirugikan hingga milyaran rupiah. Jika hal ini terus dibiarkan maka penggerogotan uang negara yang seharusnya diberikan kepada rakyat akan terus berlangsung dan dinikmati bahkan akan menjadi hidden income bagi beberapa orang disekitar lingkaran pengelola dana BOS.

Meskipun ada pengawasan terhadap sekolah-sekolah pengelola dana BOS tetapi tidak mampu menekan praktik korupsi. Justru pihak sekolah dan pengawas melakukan koloborasi untuk mengkorupsikan dana BOS. Praktik-praktik itu justru dilakukan tanpa urat malu. Sudah menjadi rahasia publik jika pengawas datang ke sekolah maka kepala sekolah telah menyiapkan amplop yang berisi uang. Bahkan jika ada masyarakt yang menanyakan keadaan dana BOS, kepala sekolah tersebut juga tidak segan-segan memberikan uang. Agar yang bersangkutan tidak menanyakannya lagi.

Hal demikian tidak boleh dibiarkan terlalu lama,karena akan menjadi kebiasaan buruk. Sehingga akan mempengaruhi perilaku masyarakat dan masyarakat tidak dapat lagi membedakan mana yang menjadi haknya. Dengan adanya indikasi korupsi tersebut maka diperlukan penanganan melalui upaya penindakan,menangkap dan mengadili pelakunya. Karena jika tidak segera ditindak maka tidak akan terhentikan. Hal tersebut dikarenakan unsur-unsur dalam melaksanakan korupsi telah dimiliki oleh oknum-oknum tersebut yakni niat melakukan korupsi, kemampuan untuk berbuat korupsi, peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi dan target atau adanya sasaran yang bisa dikorupsi.(Bibit S. Rianto,2009).

Oleh karena itu diperlukan lembaga yang memiliki integritas tinggi dalam penanganan membongkar kasus-kasus korupsi pada penggunaan dana BOS tersebut. Meskipun ada banyak aparat hukum yang berwenang melakukan itu. Namun hanya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)-lah yang memungkinkan melakukan hal tersebut. Sebab dipastikan penanganan yang dilakukan oleh KPK pasti akan menyeret ratusan oknum pengelola pendidikan ke sel sebagai tersangka kasus korupsi. Apalagi KPK tidak akan mau berkompromi dengan para pelaku korupsi meskipun yang dikorupsikan dalam jumlah yang kecil. Karena besar atau kecilnya uang, tidak menghapuskan sifat perbuatan korupsi. Peran serta Kepala Daerah terutama juga masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung KPK melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan penggunaan Dana BOS . Agar para koruptor dana BOS tersebut kelak tidak akan mencari celah untuk menyerang balik KPK yang bisa menyebabkan pelemahan seperti kejadian yang telah terjadi kurun waktu yang lalu.


*Sudah Terbit di koran jarak pantau edisi no 34, Minggu II Desember 2010