Wacana Emosional Kepala BKN terhadap Guru dan Bidan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mewacanakan agar Guru dan Bidan tidak perlu direkrut jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana itu disampaikan karena banyaknya PNS Guru dan Bidan yang baru diangkat langsung meminta mutasi.

Wacana yang disampaikan Kepala BKN tersebut terkesan sangat emosional. Karena menurutnya para guru dan bidan lebih baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) agar menjalani tugas di wilayah yang ditentukan sesuai masa kontraknya.

Padahal sebagai seorang PNS, Kepala BKN harusnya memahami terlebih dahulu latarbelakang PNS Guru dan Bidan yang menginginkan mutasi tersebut. Memberikan wacana yang bukan jalan keluar tersebut. Seolah-olah menunjukkan bahwa Kepala BKN mendiskreditkan kedua profesi tersebut. Padahal saat ini kedua profesi itu adalah pelayan terdekat dengan masyarakat.

Lagian apa yang salah dengan permintaan mutasi, toh juga yang memutuskan adalah instansi kepegawaian yang tidak lain adalah binaan BKN. Jika terjadi mutasi yang menyebabkan tidak meratanya jumlah PNS Guru dan Bidan, bukankah itu salahnya BKN. Kenapa BKN tidak bisa tegas dalam membuat dan menjalankan aturan kepegawaian. Yang dengan kata lain bahwa kepala BKN tidak menyadari kesalahan ada pada instansi yang di pimpin dan di binanya.

Seolah-olah wacana yang dilontarkan menunjukkan ketidakmampuan kepala BKN dalam menyelesaikan persoalan pemerataan tenaga guru dan bidan.

Sebelumnya telah ada pendataan melalui Pendaftaran Ulang PNS ( PUPNS). BKN seharunya meningkatkan kualitas pendataan tersebut dengan mengadopsi aplikasi pendataan milik Kementrian Pendidikan, yakni Dapodik. Lewat aplikasi yang diadopsi dan disempurnakan sesuai kebutihan itu, nantinya BKN dapat memantau mutasi bahkan menolak setiap permintaan mutasi yang diajukan dari instansi kepegawaian di daerah. Sehingga tidak mudah bagi setiap PNS untuk mutasi.

Sebaiknya Kepala BKN, mengkaji secara baik penyebab banyaknya permintaan mutasi tersebut. Lalu menyusun peraturan kepala BKN dan ada sanksi bagi pelanggarnya dan menggunakan aplikasi yang bisa diperbaharui setiap saat dalam pelayanan mutasi. Bukan membuat wacana tanpa kajian dan emosional.

0 Komentar